Jakarta, (25/08) | Kepala Satuan Pengurusan Tahanan Militer (Kastaltahmil) Letkol Laut (PM) Hari Subagio menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Implementasi pembebasan bersyarat bagi Narapidana MIliter (Napimil) dan permasalahannya sebagai penerapan perpang TNI Nomor 67 tahun 2018 bertempat di hotel park, Jl. D.I. Panjaitan No. 5 Cawang Jakarta Timur. Kamis, (25/08/22).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pembinaan hukum dari masing-masing instansi Militer yang membahas tentang penerapan pembebasan bersyarat bagi Napimil, dengan penjelasan lebih lanjut bahwa adanya pembebasan bersyarat, bukan berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, narapidana wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani pembebasan bersyarat ditambah 1 tahun masa percobaan. Jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, ini akan diproses pencabutannya.
Kolonel Chk Ramses Manurung, S.H., M.H Bertindak sebagai moderator menyampaikan agar peserta dapat memahami dan dapat mengimplementasikan pembebasan bersyarat bagi Napimil dan permasalahannya mengingat saat ini adanya kebijakan dari Panglima TNI bahwa pemberian hukuman Disiplin baik ringan maupun berat dilaksanakan di Satuan-satuan Polisi Militer, tidak lagi dilaksanakan di Kesatuan masing-masing(dar).
Sumber : Kabagpen Puspomal